Jual beli dengan sistem dropship bolehkah dalam islam..?

Posted by



Jual beli dengan sistem dropship ini bisa dipandang dalam beberapa akad, pertama bisa dengan cara simsarah atau makelar, yaitu seseorang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli kemudian mendapatkan fee atau upah dari jasanya tersebut. Antara perantara dan produsen mengadakan kesepakatan, dimana diatur pihak perantara mendapatkan fee karena jasanya menjual barang produsen dengan besaran sesuai kesepakatan.
Dalam kasus dropship, misalnya perantara hanya bermodalkan spek brosur barang atau menggunakan toko online, ketika ada yang berminat, maka dia langsung menghubungi produsen sebagai pemilik barang. Setelah dibayar, maka produsen mengirim barang yang dibeli kepada pembeli.
Dalil kebolehan makelar atau calo.
كُنَّا نُسَمَّى فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – السَّمَاسِرَةَ ، فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ ، فَقَالَ : ” يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ ! إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
“Kami pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam disebut dengan “samasirah“ (calo/makelar), pada suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda : “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini kadang diselingi dengan kata-kata yang tidak bermanfaat dan sumpah (palsu), maka perbaikilah dengan (memberikan) sedekah“ (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)

Akad kedua antara dropshiper dan produsen bisa dengan akad wakalah. Yaitu produsen selaku pemilik barang mewakalahkan penjualan barangnya kepada dropshiper sehingga posisi dropshiper sebagai wakil dari produsen.
Kesepakatan terkait harga barang, selisih antara harga produsen dan dropshiper atau ujrah bagi dropshiper sesuai kesepakatan keduanya keduanya tanpa ada yang dirugikan.
Dalil kebolehan wakalah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا تَقَاضَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَغْلَظَ لَهُ فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ فَقَالَ دَعُوهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَ
قِّ مَقَالًا وَاشْتَرُوا لَهُ بَعِيرًا فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ وَقَالُوا لَا نَجِدُ إِلَّا أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ قَالَ اشْتَرُوهُ فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
Dari Abu Hurairah Ra berkata; Ada seorang laki-laki yang datang
menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menagih apa yang dijanjikan
kepadanya. Maka para sahabat marah kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Biarkanlah dia karena bagi orang yang benar ucapannya wajib
dipenuhi”. Kemudian Beliau berkata: “Berikanlah untuknya seekor anak unta”.
Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, tidakada kecuali yang umurnya lebih tua”.
Maka Beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya, karena sesungguhnya yang terbaik
diantara kalian adalah yang paling baik menunaikan janji” (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/116)


Adapun akad Akad kedua bisa juga menggunakan akad salam atau memesan terlebih dahulu (pre order), yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang sudah disepakati dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung kemudian baru barang dikirim setelah terjadi kesepakatan dan pembayaran.
Biasanya dropshiper menerima pembayaran tunai dimuka atau via rek, kemudian dropshiper bertransaksi dengan produsen terkait barang, kemudian produsen mengirim barang ke pembeli. Dalil kebolehan jual beli salam (salaf), dari sahabat Ibnu Abbas Ra, Rasululah Sab bersabda ;
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Siapa yang berjual beli dengan cara salaf (salam) hendaklah melakukan takaran yang jelas dan jangka waktu yang diketahui (disepakati) (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/85)

Akad kedua antara dropshiper dan penjual adalah akad ba’i taqsit atau sistem kredit bisa dua jenis, pertama kredit murni, kedua dengan cara membayar DP atau uang muka terlebih dahulu.
Setelah disepakati terkait harga dan cara pembayaran dengan cara dicicil atau kredit antara dropshiper dan pembeli, maka dropshiper menghubungi produsen untuk mengirim barang kepada pembeli.
Setelah pembeli menerima barang, dia berkewajiban untuk membayar cicilan yang disepakati kepada dropshiper. Dan dropshiper berkewajiban membayar kepada produsen dengan harga dan cara pembayaran yang sudah disepakati. Dalil boleاnya jual beli dengan sistem kredit
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau”. (Hr Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/62)
اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari:2096 dan Muslim: 1603)
Dengan demkian hukum jual beli sistem dropship adalah mubah, selama tidak ada unsur yang diharamkan.
Bagaimana dengan hadis larangan menjual barang bukan disisi kita ? hadis tersebut maksudnya adalah larangan jual beli yang belum jelas barangnya, misalnya menjual burung yang masih di udara, atau ikan yang masih dilaut.
Kedua jika yang dimaksud adalah terkait dengan kepemilikan, maka maksudnya tidak boleh menjual barang milik orang lain tanpa seizin yang punya. Namun jika ada izin, maka dibolehkan. Izin tersebut bisa berupa klausul perjanjian atau adat yang sudah menjadi hukum.

***
Sumber : Majelis Istifta Dewan Hisbah PP Persis


Demo Blog NJW V2 Updated at: 01.50

0 komentar:

Posting Komentar

Risma di Android

Risma di Android
Risma_APK

BAGIKAN/Share yuuk